Bagaimana jika terlanjur beli perhiasan perak secara online ??

 Bila Terlanjur Beli Perak Secara Online (Padahal Haram)


Pertanyaan:
Semoga ustadz dan tim selalu dalam lindungan Allah, izin bertanya bagaimana jika sudah terlanjur beli perak secara online? Apakah perak tersebut boleh dipakai atau bagaimana ustadz? Syukron wa jazaakumullah khairan.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)

Jawaban:
Beli perak secara online termasuk transaksi yang tidak diperkenankan, karena perak dan uang adalah dua barang ribawi yang memiliki kesamaan illat/sebab pengharaman yang sama, jadi ketika membeli perak haruslah dengan cara kontan dan langsung, tanpa cicil dan tanpa tunda.

Jika sudah terlanjur terjadi transaksi tersebut, maka apa yang perlu dilakukan?

Ada dua kemungkinan kondisi orang yang melakukan bentuk transaksi terlarang di atas:
Pertama: Jika sang pelaku sebelumnya belum tahu bahwa transaksi tersebut terlarang, maka jika kondisinya demikian, tidak ada dosa baginya.

Kedua: Jika pelaku sebelumnya sudah tahu bahwa akad yang demikian hukumnya terlarang, maka wajib baginya bertaubat dan berlepas diri dari harta tersebut dengan cara menyedekahkannya,
dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah lembaga fatwa resmi Saudi Arabia disampaikan:

“Jika si pelaku mengetahui keharamannya tatkala ia meraih harta haram tersebut, maka status harta tersebut tidak lantas menjadi halal hanya dengan bertaubat, namun wajib baginya untuk berlepas diri dari harta itu dengan cara menginfakkannya dalam amal-amal kebaikan (kemaslahatan ummat)”. (Fatawa al-Lajnah al-Daimah 14/32).

Jika pihak yang bersangkutan adalah seorang yang fakir dan berkebutuhan, maka boleh baginya mengambil harta tersebut sesuai kebutuhannya, dan sisanya tetap ia berlepas diri darinya, al-Imam Ibnu al-Qayyim menjelaskan:

“Cara berlepas diri dari harta haram, dan bentuk sempurnanya taubat adalah dengan menyedekahkannya, namun jika yang bersangkutan juga orang yang membutuhkan (fakir), maka baginya boleh untuk mengambil seukuran yang dia butuhkan , dan menyedekahkan sisanya”. (Zadu al-Ma’aad, 5/691).

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 28 Jumadil Akhir/ 31 Januari 2022

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/bila-terlanjur-beli-perak-secara-online-padahal-haram/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hewan, Pepohonan, Tetumbuhan, Benda-Benda Mati Seluruhnya Bertasbih kepada Allah..