Hukum menulis nama di pemakaman
Para ulama terbagi menjadi tiga pendapat dalam memahami hadits-hadits di atas. Jumhur ulama mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya makruh. Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Abu Yusuf Al-Hanafi.
Pendapat kedua adalah ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya terlarang secara mutlak. Karena terdapat hadits yang melarangan dan hukum asal larangan adalah haram. Hal ini disebabkan ditakutkan terlalu berlebihan terhadap orang-orang sholeh tertentu.
Sedangkan pendapat ketiga adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan itu boleh hanya jika ada kebutuhan. Ini pendapat Hanafiyah dan juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ini pendapat yang rajih insyaallah.
sumber: konsultasisyariah.com
Via Telegram :
Suara al-Iman
Komentar
Posting Komentar