Hukum wanita bekerja

 Bolehkah Perempuan Bekerja? Boleh, Asalkan…


Pertanyaan:
Izin bertanya.
Bagaimana jika anak perempuan merantau/kerja ke luar rumah karena harus membiayai sekolah adik?
Hal ini disebabkan orang tua tidak punya uang lagi karena dibuat mencicil hutang riba.

Ortu ada anak laki-laki, tapi beliau tidak bisa membantu ortu karena keadaan ekonominya jg kurang.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)

Jawaban:
Pada dasarnya, membiayai adik sekolah itu adalah tanggung jawab bapak kepala rumah tangga, bukan tugas kakaknya.
Apalagi ia adalah anak perempuan. Bagi ibu dan anak dalam keluarga tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah untuk keluarga.

Dan pendidikan agama anak, termasuk nafkah yang wajib dipenuhi oleh sang bapak. Karena ia bagian dari menjaga kelangsungan dan keselamatan keluarga di dunia dan akhirat.

Hukum asalnya perempuan boleh saja bekerja selama tidak melanggar aturan syar’i, di antara syarat-syaratnya ialah:

1. Dengan tetap mengenakan hijab syar’i bila bekerja di luar rumah.
2. Memilih pekerjaan yang halal, baik sebagai penjual barang maupun jasa.
3. Tidak bekerja di tempat yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan dalam tempo yang lama (ikhtilat), seperti bekerja di kantor, atau yang lainnya
3. Tidak melalaikan tugasnya sebagai istri dan ibu jika telah berkeluarga, dan atas seizin suami.
4. Tidak banyak berkomunikasi dengan lawan jenis kecuali sebatas yang diperlukan dan tanpa melembutkan suara.

Pekerjaan syar’i seorang wanita bisa macam-macam seperti berjualan online, jualan masakan/makanan yang dibuat di rumahnya tanpa harus magang di warung/restoran. Demikian pula bekerja sebagai guru di sekolahan yang terpisah antara laki dengan perempuan. Penjahit wanita. Dokter yang praktik di rumah dan khusus menangani pasien wanita atau anak laki-laki yang belum baligh, dll.

Kami juga tidak merekomendasikan, jika anak perempuan ini bekerja di luar negeri. Apalagi di negeri kafir yang sangat banyak kerusakannya.


Intinya masih banyak sekali profesi yang bisa menjadi pekerjaan halal di dalam negeri asalkan sesuai aturan syariah dan tidak melanggar batas rambu-rambu yang telah ditetapkan ajaran Islam yang mulia.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 29 Jumadil Akhir 1443 H/1 Februari 2022 M

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/bolehkah-perempuan-bekerja-boleh-asalkan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hewan, Pepohonan, Tetumbuhan, Benda-Benda Mati Seluruhnya Bertasbih kepada Allah..

Bagaimana jika terlanjur beli perhiasan perak secara online ??